UJI KOMPETENSI Uji Kompetensi adalah proses penilaian ( assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan buktiyang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten (K) atau belum kompete (BK) pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu. Adapun prosedur Uji Kompetensi adalah sebagai berikut : Informasi/pertimbangan mengikuti Uji Kompetensi, bila telah siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan Profesinya dan mengajukan aplikasi. Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi ( perorangan atau kelompok ). Pelaksanaan Pra Assessment/penilaian terhadap calon peserta berupa wawancara dan penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Bila peserta dinyatakan layak mengikuti Uji Kompetensi, dilakukan Uji tertulis, Wawancara, Uji Praktek/demonstrasi maupun observasi di tempat kerja. Uji tersebut dilakukan oleh Assessor terregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan Sta