Langsung ke konten utama

SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI



UJI KOMPETENSI



Uji Kompetensi adalah proses penilaian ( assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan buktiyang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten (K) atau belum kompete (BK) pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Adapun prosedur Uji Kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Informasi/pertimbangan mengikuti Uji Kompetensi, bila telah siap maka calon peserta dapat mendaftarkan diri ke LSP yang sesuai dengan Profesinya dan mengajukan aplikasi.
  2. Pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi ( perorangan atau kelompok ).
  3. Pelaksanaan Pra Assessment/penilaian terhadap calon peserta berupa wawancara dan penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung.
  4. Bila peserta dinyatakan layak mengikuti Uji Kompetensi, dilakukan  Uji tertulis, Wawancara, Uji Praktek/demonstrasi maupun observasi di tempat kerja. Uji tersebut dilakukan oleh Assessor terregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).
  5. Apabila Uji Kompetensi telah dilaksanakan, maka Assessor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP. terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta dinyatakan telah Kompeten (K) atau Belum Kompeten (BK). Bila K maka akan diberikan Sertifikat Kompetensi oleh BNSP.

Kompetensi Kerja adalah spesifikasi dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standar kerja yang dipersyaratkan.

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yanag dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.

Dengan memiliki Sertifikat Kompetensi maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.

Sertifikasi Profesi dapat dilaksanakan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah dilisensi oleh BNSP. (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Sertifikasi Kompetensi Profesi terbuka bagi setiap tenaga kerja dan bersifat transparan.

Sumber :
Brosur BNSP "SERTIFIKAT KOMPETENSI"

Postingan populer dari blog ini

CONTACT ME

LSP TEKNIK LISTRIK Email Kami :     - Kami Melaayani :     1. Corporate ( Industri; Jasa )     2. Individual     3. Lembaga Pendidikan ( SMK/MAK )     4. Lembaga Sosial ( Yayasan )

LSP TEKNIK LISTRIK

LSP Teknik Listrik adalah salah satu LSP sebagai perpanjangan tangan BNSP , yang bertugas mensertifikasi Kompetensi para Teknisi Listrik dalam bidang Listrik Pemakaian. Sampai saat ini LSP Teknik Listrik telah mensertifikasi para Teknisi dari berbagai Instansi dan berbagai Daerah. Sehubungan dengan target BNSP perioda 2010 - 2014, untuk mensertifikasi 5 juta tenaga kerja, maka LSP Teknik Listrik pun mentargetka dalam masa perioda tersebut diperkirakan dapat mensertifikasi sebanyak 20.000 orang, dengan rata-rata per tahunnya 4000 orang. Hal tersebut sangat dimungkinkan, karena disamping kinerja BNSP perioda sekarang akan ditingkatkan dan sosialisasi ke kementrian terkait terus digalakkan, kesadaran masyarakatpun akan pentingnya Sertifikasi Kompetensi semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya permintaan Sertifikasi dari berbagai Daerah kepada LSP Teknik LIstrik, mulai Oktober tahun ini.